
LO Diminta Kumpulkan Anggota Yang Tidak Dapat Ditemui Di Kantor Parpol
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca digelar rapat koordinasi dengan petugas penghubung / LO, KPU Sumenep pada hari ini (Sabtu, 29/10/2022) mempersiapkan dokumen lembar kerja untuk melakukan verifikasi faktual terhadap anggota yang tidak dapat ditemui di kantor Parpol.
Dalam pelaksanaannya, KPU Sumenep menunggu kesiapan dari masing-masing parpol dalam menghadirkan anggotanya untuk dilakukan verifikasi faktual.
Beberapa parpol juga sudah ada yang mengkonfirmasi ke KPU Sumenep terkait kesiapannya dalam menghadirkan anggotanya di masing-masing kantor parpol, dan kegiatan dimaksud kemungkinan akan dilaksanakan mulai besok Minggu tanggal 30 Oktober 2022.
"Kemungkinan baru hari minggu besok kami mulai mendatangi kantor parpol untuk melakukan verifikasi faktual terhadap anggota yang tidak dapat ditemui saat pelaksanaan verifikasi faktual, karena sudah ada beberapa parpol yang sudah mengkonfirmasi kesiapannya", terang Rahbini, Plt. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep.
Terkait dengan pengumpulan anggota yang tidak dapat ditemui tersebut, KPU Sumenep juga memberikan penjelasan melalui surat dinas nomor 592/PL.01.1/3529.2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol kepada 9 (sembilan) pimpinan parpol, bahwa parpol dapat mengumpulkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan atau tingkat kelurahan/desa apabila mengalami kendala geografis dan transportasi.
"Apabila dalam menghadirkan anggota di kantor tetap parpol tingkat kabupaten mengalami kendala geografis dan transportasi sehingga tidak memungkinkan anggota mendatangi kantor tetap parpol tingkat kabupaten, maka petugas penghubung parpol dapat menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan atau di kantor parpol tingkat kelurahan/desa untuk dilakukan verifikasi faktual oleh petugas verifikator KPU Sumenep", jelas Rahbini.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa apabila petugas penghubung masih tidak dapat menghadirkan anggotanya ke kantor parpol, maka dapat dilakukan panggilan video kepada anggota yang tidak bisa hadir di kantor parpol. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH, ed: ATH/ foto: Rbn)