Berita Terkini

Masa Tindak Lanjut Parpol Berakhir, KPU Sumenep Gelar Rakor Internal

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca menghadiri rakor tindak lanjut tanggapan masyarakat bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Surabaya, divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Sumenep langsung bergerak cepat melaksanakan persiapan proses verifikasi administrasi dokumen tindak lanjut parpol.

Malam kemarin (sabtu, 03/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIB KPU Sumenep menggelar rapat koordinasi internal dengan koordinator, admin, dan petugas verifikasi untuk menyampaikan tata cara vermin sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 tahun 2022.

A.Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan rakor kali ini.

Rakor kali ini digelar dalam rangka menyampaikan arahan-arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Republik Indonesia dalam proses vermin, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait indikator keabsahan dokumen pembuktian hasil tindak lanjut parpol yang diunggah melalui SIPOL.

Sebanyak 14 petugas verifikasi telah standby untuk bersiap melakukan proses vermin yang dimulai dini hari ini (minggu, 04/09/2022) hingga esok (senin, 05/09/2022).

A. Warits, Ketua KPU Sumenep menyampaikan "Ada beberapa indikator keabsahan yang wajib diperhatikan dalam proses vermin kali ini, dan petugas verifikasi harus benar-benar memahami tata cara vermin sebagaimana diatur dalam keputusan KPU nomor 309 tahun 2022", jelasnya.

"Proses vermin kali ini untuk memastikan keabsahan dokumen pembuktian hasil tindak lanjut parpol untuk anggota yang BMS karena terdaftar lebih dari satu parpol, BMS karena usia dan/atau status perkawinan, BMS karena pekerjaan, dan BMS karena NIK tidak terdaftar pada daftar pemilih berkelanjutan", imbuh Warits.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa hari kerja KPU adalah hari kalender. Sehingga KPU Kabupaten Sumenep tidak membatasi jam kerja dan selalu komitmen untuk berintegritas 24 jam. (kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Endi,Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali