Berita Terkini

Masa Tindak Lanjut Partai Politik Terhadap Hasil Verifikasi Administrasi Diperpanjang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Demi memberikan kesempatan kepada Partai Politik dalam melengkapi dokumen pembuktian terhadap status anggota yang diduga ganda maupun anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), maka KPU Republik Indonesia memperpanjang jadwal tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol.

Perubahan jadwal dimaksud dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah <<KLIK DISINI>>.

Perubahan jadwalnya yaitu pada tanggal 16 Agustus - 6 September 2022 adalah tahap Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.

Tanggal 19 Agustus - 3 September 2022 adalah kesempatan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan; dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari partai politik

Tanggal 4 - 5 September 2022, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.; dan  KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

Kemudian pada tanggal 7 - 8 September 2022 merupakan jadwal Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi.

Sedangkan pada tanggal 9 September 2022 adalah tahapan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

Petugas operator verifikasi KPU Sumenep pada siang hari ini (minggu, 28/08/2022) masih melakukan proses penerimaan dan pencermatan terhadap dokumen tindaklanjut dari Parpol yang telah diunggah kedalam SIPOL.

Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep menerangkan "Beberapa partai politik di tingkat Kabupaten Sumenep sudah berkonsultasi dengan helpdesk kami terkait bagaimana cara menindaklanjuti anggota yang berstatus belum memenuhi syarat, dan kami melalui helpdesk telah menjelaskan kepada LO parpol yang berkonsultasi terkait jangka waktu, cara menindaklanjuti, hingga proses mengunggah dokumen pembuktiannya melalui SIPOL", terangnya. 

"Helpdesk kami juga menjelaskan tentang formulir atau surat pernyataan yang digunakan untuk membuktikan status keanggotaan yang diduga ganda lebih dari satu parpol, yakni menggunakan lampiran XV Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022", jelas Rahbini.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa dokumen yang diunggah oleh Parpol dimaksud adalah untuk membuktikan status keanggotaan hasil vermin yang diduga ganda maupun berpotensi TMS. Apabila dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahan dokumennya, maka status keanggotaan yang sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) akan berubah menjadi memenuhi syarat (MS). (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/ foto: Rezha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali