Berita Terkini

Mustafid, S.Pd.I Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Periode 2019-2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Sejak ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sebelumnya yaitu A.Warits dilantik menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, atau tepatnya tanggal 21 September 2022, praktis jumlah Komisioner KPU Sumenep tinggal 4. Dan sebagai penggantinya  Rahbini ditunjuk menjadi Plt. Ketua KPU Sumenep. Akan tetapi tepat hari ini, jumlah komisioner KPU Sumenep kembali utuh 5 setelah dilantiknya Mustafid,S.Pd.I sebagai Pengganti Antar Waktu  anggota KPU Kabupaten Sumenep periode 2019-2024. (Jumat, 25 November 2022)

Pelantikan dilakukan di ruang rapat kantor KPU Provinsi Jawa Timur, JL. Tenggilis no 1 Surabaya. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari yang saat ini ada di Jepara, dan dilakukan secara Dalam Jaringan (Daring) disaksikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini.

Sementara dari anggota KPU Kabupaten Sumenep yang menghadiri pelantikan terebut diantaranya Plt. Ketua KPU Sumenep Rahbini, Anggota KPU Sumenep Divisi Rendatin Syaifurrahman dan Anggota KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas Rafiqi.

“ Kepada anggota KPU Kabupaten Sumenep yang baru dilantik, saya harap segera menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang ada, karena saat ini pekerjaan sudah menumpuk," pesan Hasyim.

Sementara itu Rahbini, Plt, Ketua KPU Sumenep menyampaikan selamat bergabung kepada Mustafid dan diharapkan agar segera mempelajari Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang sudah ada agar bisa segera mengikuti ritme kerja kawan-kawan yang lain.

“Semoga nantinya Saudara Mustafid amanah dalam melaksanakan tugas dan diberikan kelancaran dalam mengemban tugas,” tutup Rahbini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 337 kali