Berita Terkini

Pasca Perpanjangan, KPU Sumenep Tutup Masa Klarifikasi Langsung Terhadap Anggota Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca perpanjangan tahapan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Sumenep laksanakan kegiatan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya hingga kemarin (kamis, 08/09/2022).

KPU Sumenep melayangkan surat dinas nomor: 390/PL.01.1-SD/3529/2022 perihal Pemberitahuan Tambahan Waktu Klarifikasi Langsung Bagi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Dipastikan Keanggotaannya kepada 22 (dua puluh dua) Parpol diantaranya Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional.

Petugas klarifikasi KPU Sumenep yang standby di desk media center telah melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya hingga kemarin malam tepat pada pukul 23.59 WIB.

Sebanyak 5 (lima) Parpol melalui petugas penghubungnya menghadirkan anggotanya langsung ke kantor KPU Sumenep untuk diklarifikasi langsung.

Petugas klarifikasi melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep.

5 (lima) Parpol yang menghadirkan anggotanya ke kantor KPU Sumenep rinciannya sebagai berikut: PSI menghadirkan 1 (satu) orang, PPP menghadirkan 2 (dua) orang, Partai Nasdem menghadirkan 21 (dua puluh satu) orang, PBB menghadirkan 2 orang, dan PAN menghadirkan 2 (dua) orang, sehingga total keseluruhan terdapat 28 (dua puluh delapan) orang yang dihadirkan.

Tepat pukul 23.59 WIB KPU Sumenep menutup tahap klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya disaksikan oleh Bawaslu Sumenep.

Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menegaskan "Hari ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan KPU dan KPU Provinsi di akhir tahap vermin ini untuk klik tombol selesai di SIPOL, setelah itu kami akan langsung menyusun hasil vermin dan kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024", tegasnya.

Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa setelah menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi, KPU Sumenep kemudian akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 10 September 2022. (Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali