Berita Terkini

Pasca Terima Hasil Konfirmasi di SIPOL, KPU Sumenep Lanjut Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 sebelumnya, masih terdapat anggota yang terindikasi NIK tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU nomor 309 thaun 2022, bahwa KPU Republik Indonesia akan melakukan konfirmasi terhadap NIK anggota parpol yang tidak terdaftar di DPB ke Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Hasil Konfirmasi KPU Republik Indonesia sebagaimana dimaksud telah diterima dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kemarin lusa (selasa, 06/09/2022).

Kemudian hasil konfirmasi tersebut diunggah ke dalam SIPOL oleh admin KPU Republik Indonesia hingga kemarin sore (rabu, 07/09/2022).

Setelah terkonfirmasi bahwa proses unggah hasil konfirmasi ke SIPOL selesai, KPU Sumenep langsung kebut pelaksanaan vermin pada rabu malam hingga dini hari tadi (kamis, 08/09/2022).

Pelaksanaan vermin kali ini untuk menunggah hasil klarifikasi langsung anggota parpol yang dihadirkan pada tanggal 5 September 2022 lalu, dan pengecekan terhadap dokumen pembuktian indikasi NIK yang tidak terdaftar di DPB. (Humas KPU Sumenep,Heru/ed:Heru,Rezha,ATH/foto:ATH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali