
Pelajari Bersama Terkait Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu
Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak kemarin hingga siang hari ini (13/08/2022) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024.
Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hall meeting Hotel Fave Sidoarjo ini menjadi menarik karena di tahapan Pemilu kali ini aplikasi SIPOL menjadi alat bantu untuk partai politik dan menjadi alat kerja bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasca mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan nomor 260 tahun 2022, Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengajak seluruh peserta untuk diskusi dan tanya jawab terkait aturan-aturan terkait pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai poltiik dimulai dari tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022, sedangkan untuk tindaklanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai dari tanggal 19 s/d 26 Agustus 2022.
Terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2022, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022.
Rahbini Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendesiminasikan hal ini kepada internal KPU Kabupaten Sumenep dan menyiapkan SDM yang akan ditunjuk untuk melakukan verifikasi administrasi melalui SIPOL.
"InsyaAllah hari minggu besok akan saya tindaklanjuti dengan melakukan simulasi pelaksanaan veriffikasi administrasi bersama Kasubbag Tekmas dan admin SIPOL untuk mengetahui berapa waktu yang diperlukan dan berapa personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi", kata Rahbini.
"Insya Allah hari senin kami akan melakukan pleno dan berkoordinasi dengan Sekretaris untuk menyiapkan SDM yang akan ditunjuk sebagai operator verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberihan arahan kepada admin dan operator SIPOL terkait tata cara verifikasi administrasi melalui SIPOL", pungkasnya.
Turut menghadiri rapat koordinasi kali ini yaitu Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (kontr:ATH/ed:Heru,ATH/foto:Humas KPU Sumenep)