Berita Terkini

Penentuan Status Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi NIK Tidak Terdaftar Di DPB

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hingga dini hari tadi (kamis, 08/09/2022) sebanyak 14 petugas verifikasi KPU Sumenep melanjutkan proses vermin penentuan status keanggotaan terhadap indikasi NIK tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Penentuan status sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena NIK tidak terdaftar pada DPB.

Dokumen pembuktian yang diperiksa merupakan hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia kepada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Hasil konfirmasi yang diunggah kedalam SIPOL terdapat beberapa jenis diantaranya NIK ada di dalam database kependudukan; meninggal terbit akta kematian; meninggal informasi dari BPS/BPJS; dan NIK tidak ada.

Apabila hasil konfirmasinya NIK anggota parpol terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri, maka akan diberikan status "sesuai" pada SIPOL dan kesimpulannya adalah memenuhi syarat (MS).

Namun apabila hasil konfirmasinya NIK anggota parpol tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri, maka akan diberikan status "tidak sesuai" pada SIPOL dan kesimpulannya adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada kamis dini hari tadi, telah terbit Keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Yang pada pokoknya dalam keputusan tersebut merubah jadwal verifikasi administrasi dan masa klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum dapat ditentukan statusnya.

Masa KPU Sumenep untuk melakukan klarifikasi langsung diperpanjang hingga tanggal 8 September 2022.

A. Warits, Ketua KPU Sumenep menyampaikan "Sesaat setelah keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 terbit, kami langsung membuat surat dan telah dilayangkan kepada Pimpinan Partai Politik. Dalam pokok surat kami meminta petugas penghubung Parpol agar menghadirkan anggota-anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", terangnya.

"Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB hari ini (kamis, 08/09/2022) dalam rangka memberikan tambahan waktu bagi Parpol untuk menghadirkan anggotanya yang pada kesempatan yang lalu (senin, 05/09/2022) tidak dapat hadir", tegas Warits. (Humas KPU Sumenep,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali