
Penerima Apel Ingatkan Semua Pegawai Untuk Cek Apakah Terdaftar Atau Tidak Dalam Keanggotaan Parpol di SIPOL
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Jajaran Sekretariat KPU Sumenep mulai Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, dan para staff pelaksana mengikuti apel rutin . (senin 8 agustus 2022).
Penerima apel pagi kali ini adalah Adi Tri Hartanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Disampaikan oleh Adi, menindaklanjuti surat ketua kpu nomor 614/SDM.13-SD/04/2022 mengingatkan agar seluruh pegawai di Sekretariat KPU agar melakukan pengecekan nama dan NIK dalam data sipol melalui portal infopemilu.kpu.go.id. apabila nama dan niknya tercantum, agar menyampaikan surat keberatan melalui helpdesk.kpu.go.id dan membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota partai politik dan namanya telah dicantumkan dalam SIPOL secara sepihak oleh partai politik dan dibubuhkan materai Rp 10.000,-. Hal ini dilakukan mengantisipsi adanya komisioner maupun sekretariat KPU baik di pusat maupun di daerah yang namanya dicatut menjadi keanggotaan partai politik tertentu.
“Saya ingatkan seluruh pegawai di lingkungan KPU Sumenep menindaklanjuti arahan Ketua KPU Sumenep untuk melakukan pengecekan nama dan NIK dalam SIPOL. Cek apakah ada nama yang dicatut dalam keanggotaan partai politik. kalau ada segera buat surat keberatan dan surat pernyataan melalui helpdesk.kpu.go.id”, tutup Adi (kontr: Adi Tri H/ed:heru/foto:Farid)