
Pengecekan Kembali Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca masa unggah dokumen hasil tindaklanjut Partai Politik melalui SIPOL diperpanjang hingga tanggal 4 September 2022, dini hari tadi (senin, 05/09/2022) pukul 00.00 WIB, petugas verifikasi melakukan pengecekan kembali dokumen pembuktian anggota yang diduga ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) melalui SIPOL.
Petugas verifikasi dini hari tadi kebut pelaksanaan verifikasi administrasi, karena di waktu yang beririsan KPU Sumenep juga harus melakukan klarifikasi terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya.
Masa untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU Sumenep yaitu pada tanggal 4 s/d 5 September 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 tahun 2022.
A. Warits, Ketua KPU Sumenep, Rafiqi, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, serta Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tampak mendampingi pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh operator.
Pasca tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan, pagi hari tadi sudah dapat diketahui nama-nama anggota Parpol yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol, yaitu sebanyak 1.118 data ganda eksternal antar parpol.
Terhadap keanggotaan dengan kondisi sebagaimana dimaksud, maka KPU Sumenep akan melakukan klarifikasi langsung kepada anggota yang bersangkutan untuk memastikan status keanggotaannya.
"Kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol dan meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", jelas Rahbini.
"Kami akan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi tersebut akan dituangkan ke dalam SIPOL", tegasnya.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa KPU Sumenep telah siap untuk melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol dimaksud di ruang pertemuan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman Kantor KPU Sumenep sejak pukul 10.00 WIB s/d selesai. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru,ATH/ed:Heru,ATH/foto:Rezha)