
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 sebanyak 56.042 (lima puluh enam ribu empat puluh dua) suara sah.
Adapun dokumen pengumuman resmi dan akses template Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat diakses pada tautan berikut:
> 295. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024
> Template Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon