Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Pada hari Sabtu tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara pada 334 kelurahan/desa di Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Sumenep tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sehubungan dengan itu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;

2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumenep telah menetapkan 3.855 (Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima) Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Terpilih sebagaimana daftar terlampir;

 

AKSES PENGUMUMAN SELENGKAPNYA PADA TAUTAN BERIKUT > PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH PEMILU 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 440 kali