
PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMENEP TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep telah menetapkan nomor urut dari 2 (dua) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024. Adapun Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 yang telah ditetapkan tertuang dalam Dokumen Pengumuman dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 yang dapat diakses pada tautan berikut:
Akses Pengumuman> PENGUMUMAN NOMOR URUT PASLON
Akses Salinan Keputusan> SALINAN SK NOMOR 1571 TAHUN 2024
Demikian diumumkan untuk diketahui.