Berita Terkini

Periksa Dokumen Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Kemarin sore (jum'at, 26/08/2022) KPU Sumenep mengikuti kegiatan rakor via daring bersama KPU Republik Indonesia dengan peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berada di Regional 2.

Kepala Biro Teknis Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, Melgia Carolina Van Harling menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikator KPU Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan ketentuan di Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022.

Melgia memberikan pemahaman kepada KPU Kabupaten/Kota supaya sama dalam menerjemahkan tata cara vermin, dan beliau  meminta agar melakukan pencermatan ulang khususnya terhadap anggota yang diduga ganda identik, maupun ganda eksternal dengan parpol lainnya.

Melgia mengingatkan kepada seluruh admin dan petugas verifikator di masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait pemberian status terhadap anggota Parpol yang diduga ganda identik maupun ganda eksternal.

Hari ini (sabtu, 27/08/2022), admin dan petugas verifikasi SIPOL melakukan pencermatan ulang status keanggotaan Parpol di SIPOL sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia dalam rapat daring kemarin.

Komisioner KPU Sumenep turut mendampingi kegiatan pencermatan ulang yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikasi yang ditunjuk.

Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Kami melakukan pencermatan ulang terhadap hasil vermin menindaklanjuti arahan dari Biro Teknis KPU Republik Indonesia. Hal ini adalah bentuk kehati-hatian kami dalam menentukan status vermin agar dapat ditindaklanjuti oleh parpol", ujarnya.

Senada dengan Rafiqi, Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga menambahkan "Alhamdulilah setelah dilakukan pencermatan, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikator sebelumnya sudah benar, karena sebelum melaksanakan vermin, kami menggelar rapat internal untuk memberikan bimtek dan pemahaman kepada petugas verifikator sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022", tambahnya.

"Setelah pencermatan ini, kami akan lanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen pembuktian hasil tindaklanjut yang diunggah oleh masing-masing Parpol ke dalam SIPOL", tutup Rahbini. (Kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali