Pengumuman/SE

Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumenep, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut :

No

Kecamatan

Kelurahan/Desa Yang Diperpanjang

1

Talango

Essang

2

Talango

Palasa

3

Bluto

Pakandangan tengah

4

Guluk-guluk

Ketawang laok

5

Pragaan

Rombasan

6

Dungkek

Lapa daya

7

Dungkek

Banra"as

8

Gapura

Gapura tengah

9

Gayam

Karang tengah

10

Nonggunong

Nonggunong

11

Nonggunong

Sokarami paseser

12

Ra"as

Jungkat

 

Waktu penerimaan pendaftaran khusus perpanjangan ini, mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB

Adapun untuk melihat pengumuman lengkap dan ketentuan terkait dapat diakses pada tautan sebagai berikut PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS ) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 482 kali