.jpeg)
Persiapan Pencermatan DCT, KPU Sumenep Ikuti Rakor
Pasuruan,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Jawa Timur, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adi Tri Hartanto mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No.119 A yang rencananya akan diselenggarakan selama 2 hari, mulai tanggal 22 - 23 September 2023. Jumat (22 September 2023).
Rakor dibuka dengan laporan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur,Yulyani Dewi. dalam laporannya Yulyani menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat ini sebagai upaya mencapai penetapan DCT yang bebas dari sengketa dan menargetkan rampungnya DCT pada tingkat Kabupaten/Kota.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. dalam sambutannya berharap pihak KPU Kabupaten/Kota telah menginventarisasi daerah pemilihan yang akan dilakukan pencermatan serta koordinasi secara formal maupun informal dengan berbagai pihak.
“Ada beberapa potensi yang akan dihadapi dalam tahapan pencermatan DCT yaitu, salah satunya kuota 30% perempuan. agar KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan partai politik dalam menyikapi kuota 30% perempuan di setiap daerah pemilihan,” jelas Choirul Anam.
Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan sebelum penetapan DCT diantaranya Pencermatan Rancangan DCT, Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Penggantian Calon, Penyusunan, Penetapan, dan Pengumuman DCT.
Bahwa Rancangan DCT disusun oleh KPU, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang mengacu pada DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi syarat. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Deki).