Berita Terkini

Persiapan TPS Khusus, KPU Sumenep Adakan Rapat Koordinasi dengan Pondok Pesantren dan Pihak Terkait

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 untuk persiapan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi kali ini mengundang beberapa pimpinan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Sumenep, pimpinan kampus, Rumah Tahanan maupun lapas, pimpinan rumah sakit dan beberapa instansi terkait. Kegiatan rakor dilaksanakan di salah satu hotel di kecamatan kota Sumenep.(Sabtu, 26 November 2022).

Dalam sambutannya, Rafiqi Plh. Ketua KPU Sumenep menyampaikan bahwa rangkaian tahapan Pemilu serentak 2024 sudah dijalani, mulai dari pendaftaran parpol, verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol, penataan Dapil, dan saat ini memasuki rekrutmen tenaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi SIAKBA.

“Bahwa rapat kali ini penting guna ketersediaan TPS di masing-masing lokasi khususnya di pondok pesantren, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dan tempat lain yang sekiranya butuh TPS khusus,” terang Rafiqi.

Dilanjutkan pemaparan materi dari Syaifurrahman, anggota KPU Sumenep Divisi Rendatin. Disampaikan syaifurrahman bahwa jumlah TPS untuk Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumenep sekitar  4528 TPS termasuk TPS khusus. Oleh karena itu perlunya koordinasi sedari awal dengan berbagai pihak terkait, terutama dengan ponpes yang memiliki santri dengan jumlah yang banyak.

“Daftar pemilih khusus memang berbeda dengan daftar pemilih biasa, kalau data pemilih kita dapat dari KPU RI, sedangkan daftar pemilih khusus, kita yang menyiapkan, dasarnya dari masukan pihak-pihak di Kabupaten Sumenep dan akan ditetapkan oleh KPU RI,” jelas Syaifurrahman.

Rakor ditutup dengan sesi tanya jawab terkait pembentukan TPS khusus, petugas yang nantinya bertugas disana, terkait warga binaan yang tidak memiliki identitas sama sekali, surat suara yang diperoleh, jadwal pendataan dan lain-lain. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali