KPU Dalam Berita

PPK Bluto Lakukan Monitoring Pendaftaran Pantarlih Secara Luring dan Daring

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Sehubungan dengan tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Umum 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bluto lakukan monitoring kepada Panitai Pemunutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Bluto. Monitoring ini dilakukan dari pukul 16.00 s/d 21.00 WIB. Pelaksanaan monitoring pembentukan pantarlih dilakukan di 4 Desa secara bergantian. Minggu (29 Januari 2023).

Halik, Ketua PPK Bluto menyatakan  bahwa pelaksanaan monitoring pembentukan pantarlih dilakukan untuk mengecek apakah jumlah pendaftar sesuai dengan jumlah pantarlih setiap desa yang dibutuhkan. Hari ini kami memonitoring 4 desa. Dimulai dari Desa Aengbaja Raja dan Masaran di sore hari. Kemudian dilanjut malam bakda maghrib di Desa Sera Timur dan Sera Tengah hingga pukul 21.00 WIB.  Pendaftaran pantarlih di beberapa desa di Kecamatan Bluto tidak sepi peminat. Hal ini dibuktikan dengan pendaftar pantarlih di Desa Masaran.

Hari keempat pendaftaran, jumlah pendaftar pantarlih Desa Masaran sudah mencapai 4 orang dari total 6 pantarlih yang dibutuhkan. 4 orang tersebut mendaftar di hari kedua pendaftaran pantarlih. Semuanya memenuhi persyaratan mendaftar. Bahkan 4 orang tersebut merupakan pendaftar baru karena sebelumnya belum pernah menjadi pantarlih.  

"Monitoring pendaftaran pantarlih oleh PPK Bluto dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara langsung ataupun via daring. Kami juga melakukan monitoring via telpon dan whatsapp,” tutur Indah Husnul Khotimah, anggota PPK Bluto Div. Sosdiklih, Parmas dan SDM.

Pendaftar pantarlih harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan diantaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.Sedangkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan yaitu surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, pas foto 4x6, foto copy KTP, foto kopy ijazah dan juga surat keterangan sehat. .(Kontributor : Indah/Editor: Heru / foto: Halik).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali