
PPK Bluto Monitoring Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Aengbaja Raja
Bluto, Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Demi suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bluto lakukan monitoring Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS). Minggu (30/04/2023)
Monitoring Uji Publik DPS oleh PPK dilaksanakan di desa Aengbaja Raja Kecamatan Bluto yang dihadiri oleh seluruh PPS beserta staf, Pengawas Desa (PD), Mantan Pantarlih, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan juga perwakilan tokoh masyarakat.
Syaiful Khair ketua PPS menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan terhadap DPS, karena bisa jadi selama jenjang waktu berakhirnya coklit dan keluarnya DPS, ada pemilih yang TMS, pemilih yang belum terdaftar atau pemilih yang mengalami perubahan elemen. Sehingga masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan.
Dalam sambutannya, Syaiful Khair menyampaikan bahwa Uji publik diharapkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, apakah masih ada pemilih yang belum masuk ke DPS dan apakah masih ada pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi masih tercatat di DPS. Pemilih dapat melakukan perbaikan atas elemen data dan untuk pemilih yang belum Memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman di Kecamatan setempat.
Secara lebih lanjut, Abd Walid Zainul Fatah, anggota PPK Divisi Rendatin mengatakan, bahwa Uji Publik terhadap DPS sudah diatur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa proses masukan dan Tanggapan terhadap DPS dilaksanakan selama 21 hari dimulai tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Hal ini dilakukan karena minimnya masyarakat untuk melihat atau mengecek langsung namanya sudah terdaftar atau belum. Sehingga perlu dilakukan uji publik terhadap DPS untuk mengetahui data pemilih, baik pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat pasca coklit, pemilih belum terdaftar atau pemilih yang mengalami perubahan elemen.
"Jadi, pada saat uji publik semua bisa memberi masukan atau tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang telah di umumkan atau ditempel ditempat strategis oleh PPS Aengbaja Raja. Masukan atau tanggapan masyarakat tersebut dituangkan dalam Formulir atau Model A. Tanggapan", jelas Halik, ketua PPK Bluto. (Kontributor: Indah Husnul Khotimah, Foto: Indra)