
Prioritaskan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Parpol Yang Berpotensi Ganda Dan TMS
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dari kemarin hingga sekarang (kamis, 18 Agustus 2022) tanpa berhenti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Sumenep menargetkan pencocokan terhadap daftar nama anggota Partai Politik dengan KTA dan KTP-Elektronik/Kartu Keluarga, termasuk verifikasi terkait dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diselesaikan sesegera mungkin.
Hal ini dilakukan agar KPU Kabupaten Sumenep ada cukup waktu dalam melakukan konfirmasi kepada Partai Politik melalui Petugas Penghubung/LO untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan dugaan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi administrasi di Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 260 tahun 2022.
Jika berjalan dengan lancar, maka Partai Politik sudah bisa mulai untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga tanggal 26 Agustus 2022.
Rahbini selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep yang ditemui dini hari tadi saat mendampingi Tim Verifikator menyampaikan "Dari kemarin hingga saat ini kami masih melakukan verifikasi administrasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan Parpol melalui SIPOL, dan pada saat ini kami memprioritaskan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda dan TMS", terangnya.
"Terhadap dokumen keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda dan TMS, selanjutnya kami akan segera melakukan konfirmasi kepada Parpol melalui LOnya agar ditindaklanjuti", tutupnya.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa update jumlah dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang telah diterima dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL per tanggal 18 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB berjumlah 23 (dua puluh tiga) dokumen dari 24 (dua puluh empat) Parpol yang dinyatakan diterima berkas pendaftarannya, terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Republik Satu. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru,ATH/foto: Rezha)