Berita Terkini

PROSES ADMINISTRASI PAW DUA ANGGOTA DPRD SUMENEP TUNTAS

SUMENEP, kab-sumenep.kpu.go.id – Proses verifikasi administrasi terhadap dua calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep sisa jabatan 2019-2024 sudah selesai dilakukan oleh KPU Sumenep. Yaitu pengganti Deki Purwanto dari Partai PDI Perjuangan dan pengganti Ahmad Salim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Deki Purwanto yang merupakan anggota DPRD dari Dapil II Sumenep, meninggal dunia pada pertengahan bulan Agustus 2021, dan Ahmad Salim yang terpilih dari Dapil III juga meninggal dunia pertengahan Oktober 2021 lalu.

Proses administrasi PAW terhadap dua legislator yang meninggal dunia tersebut baru dikirim ke KPU Sumenep oleh sekretariat dewan pada akhir Maret 2022, beberapa hari sebelum masuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Sehingga KPU Sumenep bergerak cepat karena hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk membalas surat PAW tersebut.

“Setelah menerima surat dari DPRD itu, kita langsung melakukan verifikasi ke Parpol baik ke PDIP maupun ke PPP. Hal itu untuk memastikan surat yang dikirim oleh sekretariat DPRD Sumenep,” kata A. Warist Ketua KPU Sumenep.

Setelah itu, lanjut Warits, pihaknya melakukan verifikasi terhadap caleg pengganti almarhum. Untuk pengganti almarhum Deki, jatuh pada caleg dengan perolehan suara di urutan keempat di Dapil II yang hanya memperoleh 39 suara. Yaitu atas nama Syaiful Bahri warga Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Sumenep.

“Untuk caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua dan ketiga sama-sama mengundurkan diri sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon PAW,” tegasnya.

Warist menjelaskan, untuk PAW PPP di Dapil III, jatuh pada caleg yang memperoleh suara terbanyak ketiga yaitu Moh Washil warga Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding, dengan raihan suara sebanyak 205. Hal itu terjadi, setelah KPU melakukan proses verifikasi, caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua dibawah almarhum juga tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW.

“Dan untuk kelengkapan berkas administrsi PAW itu kini telah diantarkan ke DPRD Sumenep. Terkait kelanjutannya seperti apa maka menjadi tanggung jawab penuh DPRD Sumenep,” pungkasnya. (Humas KPU Sumenep/raf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 375 kali