
Rahbini Ingatkan Batas Akhir Masa Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Jadwal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 384 tahun 2022, bahwa kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep mengingatkan Partai Politik bahwa batas akhir Petugas Penghubung Partai Politik untuk menghadirkan langsung, maupun penggunaan sarana teknologi informasi dalam bentuk panggilan video atau konferensi video terhadap anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I di Kantor Partai Politik yaitu pada tanggal 4 November 2022.
Informasi dimaksud telah disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik melalui surat dinas nomor 603/PL.01.1/3529/2022.
Kemudian terkait surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi, Rahbini juga telah menyampaikannya kepada Pimpinan Partai Politik melalui surat dinas nomor 605/PL.01.1/3529/2022.
Dalam surat dinas dijelaskan kepada partai politik apabila dalam hal terdapat sampel anggota Partai Politik yang masih harus diverifikasi faktual di daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota Partai Politik tersampel dengan kantor Partai Politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, dapat dilakukan verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi.
Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan panggilan video (video call), konferensi video (Zoom Meeting) atau sejenisnya dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Sumenep dan/atau petugas verifikator faktual dan pengurus/anggota Partai Politik tersampel dapat saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung, atau dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded) yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota tersampel adalah benar sebagai pengurus/anggota Partai Politik atau bukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik.
Rahbini juga mengingatkan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dengan penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam kurun waktu pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Sumenep yaitu sampai dengan tanggal 4 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)