
Regulasi tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Untuk Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Ada Perubahan
Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 274 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. <<KLIK DISINI>>
(Humas KPU Sumenep/ed:ATH/jdih.kpu.go.id)
Bagikan:
Telah dilihat 365 kali