
Samakan Persepsi, KPU Kabupaten Sumenep Undang PPK Guna Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah melaksanakan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 terkait Kampanye Pemilihan Umum dengan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan internalisasi kepada jajarannya di bawah, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada kesempatan kali ini, yang diundang adalah ketua PPK dan anggota PPK yang membidangi sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sultan Abdurrahman, KPU Kabupaten Sumenep. Rabu, (11 Oktober 2023).
Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Deki Prasetia Utama yang mewakili ketua KPU kabupaten Sumenep yang sedang melaksanakan dinas ke Jakarta. Disampaikan bahwa rapat kali ini sebagai bentuk penguatan pemahaman terkait kampanye. Pada dasarnya kampanye ini juga berkaitan dengan dana kampanye, akan tetapi terkait dana kampanye menjadi ranah KPU Kabupaten Sumenep dengan parpol yang ada di KPU Sumenep.
Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Program dan Data menyampaikan beberapa hal terkait Dptb. Bebarapa hal yang harus diperhatikan dalam proses keluarnya Dptb, Persyaratan keluarnya Dptb diantaranya Sakit, pindah tugas, bencana dan tahanan rutan. Langkah-langkah pelayanan Dptb.
Selanjutnya penyampaian materi terkait kampanye oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Disampaikan bahwa internalisasi kali ini memang diperuntukkan untuk PPK dan komisioner, serta sekretariat KPU Kabupaten Sumenep.
“Mulai tanggal 28 November 2023 sudah memasuki tahapan kampanye sampai tanggal 10 februari 2024. Memasuki masa tenang yaitu 11 s/d 13 februari,” jelas Rafiqi.
Disampaikan pula terkait hal-hal yang berkaitan dengan kampanye, tujuan kampanye, pelaksana kampanye, peserta kampanye, formulir model kampanye, tim kampanye, juru kampanye, petugas kampanye, kampanye DPR RI s/d DPRD kab/kota, DPD, aturan kampanye, metode kampanye, kemungkinan adanya putaran kedua untuk pilpres, masa kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, aturan penyebaran bahan kampanye, ukuran bahan kampanye, desain alat peraga kampanye, lokasi pemasangan.
“Nantinya PPK bekerjasama/berkoordinasi dengan camat serta stake holder terkait, PPS bekerjasama dengan kepala desa desa. Terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK,” jelas Rafiqi.
Rafiqi juga menambahkan bahwa nanti masing-masing desa dan kecamatan meng SK kan titik lokasi APK. Untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye, terkait sanksi pelanggaran pemasangan APK, menjadi ranah Bawaslu beserta jajarannya. (Kontributor : Adi/Editor: Heru/ foto: Kasman).