
Segera Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Yang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dijelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Tanggapan masyarakat dimaksud telah difasilitasi di portal infopemilu pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Dan disub menu partai politik dimaksud terdapat menu pendaftaran, tanggapan, dan cek anggota partai politik.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan tertulis terkait hal dimaksud dapat langsung klik di link berikut Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Terhadap laporan tertulis yang dilaporkan kepada KPU Sumenep, kemudian laporan tersebut akan diteruskan kepada KPU Republik Indonesia.
KPU Sumenep akan sesegera mungkin menindaklanjuti pada termin I untuk melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada esok hari (rabu, 14/09/2022).
Klarifikasi yang akan dilakukan yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep menjelaskan "Kami pada saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap hasil pengisian tanggapan masyarakat melalui portal helpdesk KPU Sumenep, rencananya pada hari ini juga kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, serta kepada pimpinan partai politik dimaksud untuk hadir secara langsung di kantor KPU Sumenep besok pada tanggal 14 September 2022", jelasnya.
"Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dimaksud akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024", pungkas Rahbini.
Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat, akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr:Humas KPU Sumenep, Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)