Berita Terkini

Sinergisitas dan Kolaborasi Kunci Suksesnya Pelaksanaan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep akan memasuki tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Dibutuhkan sinergisitas berbagai pihak guna mengawal proses vertual kali ini. KPU Sumenep mengundang stake holder dengan menggelar rapat koordinasi guna menyamakan persepsi. ( Minggu, 9 Oktober 2022).

Dalam  sambutannya Rahbini yang juga merupakan Plt. Ketua KPU Sumenep menyampaikan bahwa saat ini KPU memasuki tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Perlu diketahui bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu dilakukan secara terpusat oleh DPP masing masing parpol ke KPU RI. Pada tahapan kali ini, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual.

Parpol yang memenuhi ambang batas 4 % dan memiliki wakilnya di DPR RI ada 9 Parpol. Dimana nantinya partai ini hanya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor, tidak sampai pada verifikasi keanggotaan.

Terhadap partai baru dan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen, maka akan dilakukan verifikasi faktual, baik keanggotaan maupun kepengurusan serta domisili kantor. Jumlahnya ada 11 parpol.

,”Hal ini disampaikan agar seluruh undangan mengetahui dan bisa memberikan informasi kebawah, khawatir nantinya ada penolakan maupun gangguan keamanan dibawah,” jelas Rahbini.

Disampaikan perwakilan dari Polres Sumenep bahwa terkait verifikasi faktual, jajaran kepolisian siap membantu jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Dan diharapkan nantinya  ada tembusan terkait jadwal verifikasi faktual di tingkat kecamatan/desa sehinggaa nanti jajaran polsek bisa siaga.

Dijawab oleh Deki Komisioner KPU Divisi Hukum, bahwa nantinya KPU akan berkirim surat kepada kepolisian dan pemerintah daerah terkait keamanan dan koordinasi.

Pada kesempatan kali ini, Rafiqi Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas juga menyampaikan terkait warga yang namanya tercatut dalam SIPOL KPU. Banyak warga yang tidak tahu bahwa namanya tercatut di SIPOL KPU. Diharapkan pro aktif masyarakat untuk melakukan pengecekan dan melaporkan ke helpdesk KPU. Agar nantinya apabila ada warga masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu tidak ada permasalahan dikemudian hari. Karena nantinya KPU akan membutuhkan ribuan orang untuk menjadi petugas atau penyelenggara mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingat KPPS.

,”Apabila namanya terdata di SIPOL dan tidak melapor maka akan menutup pintu untuk menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan,” terang Rafiqi.

Disampaikan Rahbini bahwa tahun 2024 merupakan hajatan akbar bagi rakyat Indonesia yaitu tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu serentak, dan tanggal 27 November 2024 pelaksanaan Pilkada serentak.

Didik Wahyudi Asisten 1 Pemkab Sumenep yang hadir mewakili Bupati Sumenep mengharapkan agar nantinya tercipta Pemilu yang damai. Memasuki tahapan vertual adalah masa masa kritis sehingga diperlukan sinergisitas dan kolaborasi berbagai elemen.(Kontributor : Heru /  Editor: Heru/ATH / foto: Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 131 kali