Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2024, pada hari Minggu 20 November 2022 KPU sumenep menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024, serta Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 di Hotel de'Bagraf Sumenep.

Dalam kegiatan rakor dan sosialisasi kali ini, KPU Sumenep melibatkan seluruh Pimpinan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Sumenep.

Rakor dan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Rahbini selaku Plt,. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep.

Beliau menjelaskan bahwa KPU Sumenep telah melakukan pencermatan dengan cara memeriksa dan menyinkronkan kesesuaian data kependudukan  dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Sumenep.

Penyusunan daerah pemilihan (dapil), diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan dapil, dan penentuan urutan Dapil sebagaimana dimaksud dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.

"Penentuan urutan Dapil pada Pemilu 2024 dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam", terang Rahbini.

Beliau juga menjelaskan bahwa KPU Sumenep akan mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk mendapat masukan dan tanggapan.

Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat daftar seluruh Dapil dan Alokasi Kursi, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, dan batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat.

Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan melalui papan pengumuman, laman KPU Sumenep; dan/atau media sosial KPU Sumenep.

Rahbini juga menjelaskan  bahwa pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi  dilakukan selama 7 (tujuh) Hari, dan mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat.

"Mekanisme penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis kepada KPU Sumenep dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan dan sesuai dengan batas waktu", jelas Rahbini

"Penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Sumenep atau melalui sarana teknologi informasi", tegas Rahbini.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 29 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed: ATH/foto: Dadang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali