
Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor 620, KPU Sumenep Undang PPK
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah turun nya KPU Nomor 620 Tahun 2024 terkait pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan sosialisasi terkait keputusan tersebut dengan mengundang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Anggota PPK Divisi SDM dan Parmas yang dilaksanakan di salah satu hotel di Sumenep., Selasa (16/7/2024).
Keiatan Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada PPK terkait pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Sehingga nantinya baik PPK maupun PPS dapat menginformasikan baik tahapan maupun kegiatan Pilkada kepada masyarakat.
Bertindak sebagai pemateri kali ini adalah Mukhlis Imam Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Parmas. Pada kesempatannya mengajak PPK, PPS, dan Pantarlih untuk terus aktif dalam menyebarkan informasi mengenai Pilkada 2024 nanti terutama melalui akun media sosial yang dimiliki oleh masing-masing petugas di bawah.
“Kita sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan lengkap terkait pelaksanaan Pilkada yang jatuh tanggal 27 November mendatang,” Jelas Muhlis.
Mukhlis juga menambahkan bahwa dengan diperolehnya informasi yang lengkap, benar dan bisa dipertanggunga jawabkan dihaparkan nanti masyarakat mau menggunakan hak pilihnya dan secara otomatis bisa menaikkan angka partisipasi masyarakat.
Terkait tahapan coklit, Muhlis berpesan agar pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) petugas tidak hanya melakukan coklit, akan tetapi juga menyampaikan tanggal pemungutan suara. Di akhir acara, Mukhlis mengingatkan agar seluruh penyelenggara tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.(Kontributor : Heru & Ksm/Editor: fibrie/ foto: Dadang).