Berita Terkini

Talk Show bersama Nada FM, KPU Sumenep sosialisasikan SIAKBA

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pendaftaran badan Ad Hoc pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi baik di media yang dikelola olah KPU Sumenep sendiri maupun melalui media masa baik cetak maupun media online. Kali ini KPU Sumenep melakukan talk show bekerjasama dengan salah satu radio swasta di Kabupaten Sumenep yaitu Nada FM.( Rabu, 9 November 2022).

Adapun tema talkshow kali ini adalah “Sosialisasi Penggunaan SIAKBA Dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”. Bertempat di studio Nada FM.

Disampaikan oleh Rafiqi, anggota KPU Sumenep yang nantinya menggawangi pendaftaran badan Ad Hoc, bahwa untuk pendaftaran badan Ad Hoc kali ini berbeda dengan pendaftaran sebelumnya. Dimana kali ini pendaftaran akan dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Jadi pendaftar tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Sumenep. Cukup dirumah atau di tempat yang memiliki jaringan internet yang baik,” Jelas Rafiqi.

Rafiqi juga menambahkan bahwa nantinya akan dibutuhkan badan ad hoc dengan jumlah yang sangat besar. Mulai dari tingkat PPK, PPS dan KPPS serta dibantu pihak  kesekretariatan untuk tingkat PPK dan PPS. Dengan rincian jumlah PPK di tingkat kecamatan sebanyak 135 orang, dibantu dengan sekretariat PPK sebanyak 81 orang. Untuk petugas PPS dari 334 desa/kelurahan sebanyak 1002 orang dan dibantu petugas di sekretariat PPS sebanyak 1002 orang. Dan di tingkat KPPS di 4258 TPS yang diajukan oleh KPU Sumenep, total berjumlah 29.806 orang. Sehingga jumlah total penyelenggara Pemilu mulai dari PPK sampai tingkat KPPS kurang berjumlah kurang lebih 32 ribu personil. Atau lebih tepatnya berjumlah 32.037 personil.

Akan tetapi Rafiqi juga mengingatkan bahwa untuk kebutuhan pendaftar PPK maupun PPS minimal 2 kali kebutuhan jumlah di masing masing kecamatan atau desa, karena untuk tingkat PPK nantinya akan di rangking 10 (sepuluh besar) dan akan diambil 5 besar untuk diangkat menjadi anggota PPK , sedangkan untuk PPS akan di rangking 6 (enam) besar dan diambil 3 besar untuk diangkat menjadi PPS.  

“Tentunya dengan pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA ini memudahkan pendaftar badan Ad Hoc, terutama pendaftar dari kepulauan maupun kecamatan terjauh yang ada di daratan. Tidak perlu lagi datang ke KPU Sumenep atau mengirim berkas lewat pos,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ATH / foto: Farid).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali