
Undang Ketua Parpol dan Operator, KPU Kabupaten Sumenep Lakukan Pengecekan Nama Calon di Speciment Surat Suara dan DCT.
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk Pemilu Tahun 2024 sudah di depan mata. Ada satu instrumen yang tidak kalah pentingnya pasca penetapan DCT yaitu surat suara yang akan digunakan nanti serta Daftar Calon Tetap yang akan di tempelkan di pintu masuk TPS agar masyarakat lebih mudah nantinya dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebelum dilakukan pencetakan terhadap dua item tersebut, tentunya perlu approval terhadap nama, nomor urut, daerah pemilihan dan beberapa hal lainya. Kali ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengundang ketua partai politik serta satu orang admin/operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON), guna melakukan pengecekan serta approval surat suara serta DCS tersebut. Kamis, (2 November 2023).
Rapat koordinasi dibuka oleh Rahbini ketua KPU Kabupaten Sumenep. Rahbini menyampaikan bahwa diadakannya rapat kali ini untuk memastikan bahwa nama, nomor urut calon sudah sesuai dengan isian silon. Sehingga nantinya tidak ada komplain terkait data calon. Pada saat inilah waktu yang tepat untuk pengecekan Bersama. Sehingga pada saat surat suara dicetak, tidak ada persoalan hukum terkait surat suara.
“Diharapkan ketelitian dari parpol untuk melakukan pengecekan terhadap data yang ada, kalau ada perubahan nanti bisa langsung di tindak lanjuti saat ini,” jelas Rahbini.
Dilanjutnya pemaparan oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Bahwa sebentar lagi KPU Kabupaten Sumenep akan menetapkan DCT, pasca pengumuman DCT parpol sudah bisa mendaftarkan akun medsos. Untuk medsos maksimal 20 akun per masing masing media sosial.
Sementara itu, Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumenep telah menerima Salinan specimen surat suara yang berisikan data calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep, agar dalam pencetakan surat suara nanti tidak ada kesalahan, maka perlu dilakukan approval oleh parpol.
“Hasil pengecekan ini akan kita laporkan ke KPU untuk naik proses cetak surat suara,” jelas Deki Prasetia Utama.
Rakor ditutup dengan approval serta penanda tanganan berita acara approval Surat Suara serta DCT oleh petugas penghubung yang ditugaskan hadir pada rapat kali ini. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).