
Undang Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang bertempat di Pendopo kantor KPU Kabupaten Sumenep. Adapun bagi PPK yang ada di kepulauan bisa mengikuti kegiatan dengan zoom meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Mukhlis, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Sosdiklih dan Parmas. Disampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran PPK dan PPS yang teleh melaksanakan tahapan DPSHP ini dengan baik, tidak ada riakriak yang terjadi di bawah baik dengan Bawaslu dan jajarannya maupun dengan pihak luar. Bahwa dalam kegiatan pencoklitan maupun proses penyusunan DPS sebenarnya juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat tentang akan adanya gawe besar yaitu Pilkada Serentak Tahun 2024. Kamis (5 September 2024).
”Kedepan kawan-kawan PPK dan PPS supaya lebih maksimal dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada Tahun 2024,” pesan Muhlis.
Malik Mustafa, Divisi Data KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa Rakor ini sebagai langkah awal sebelum dilaksanakannya Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan serta Desa/Kelurahan. Tujuannya untuk mengetahui berapa jumlah tanggapan masyarakat setelah dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Malik Mustafa, juga menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini adalah pencermatan dan lanjutan dari kegiatan uji publik ditingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa oleh PPS dan di tingkat kecamatan oleh PPK. Dimana hasil dari uji publik sudah divalidasi dan akan dimasukkan ke dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sumenep.
“Kegiatan ini dapat menjadi ruang menyamakan persepsi dan memastikan proses menuju DPT berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku Sehingga nantinya tidak ada permasalahan hukum,’” jelas Malik.
Apabila nantinya ada saran perbaikan dalam hal data pemilih, maka bisa diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain itu, Kuswandi selaku Kasubbag Rendatin KPU Sumenep menyampaikan dan menjelaskan tentang beberapa haladministrasi yang perlu dipersiapkan baik oleh PPK maupun PPS. (Kontributor : Dadang/Editor: Heru/ foto: Dadang).