KPU Dalam Berita

Undang Pimpinan Partai Politik dan Stake Holder, KPU Kabupaten Sumenep Melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Dalam rangka persiapan tahapan Pencalonan  Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengundang Ketua Partai Politik dan Petugas Penghubung (LO) serta Forkopimda beserta stake holder terkait untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Sumenep. (Rabu, 10 Juli 2024).

Rapat Koordinasi dibuka oleh Nurussyamsi, Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan bahwa forum kali ini merupakan pertama kali KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya untuk bersilaturahmi dengan seluruh pimpinan Partai Politik maupun unsur Forkopimda dan stake holder terkait. Nurussyamsi menyampaikan bahwa jalannya Pilkada Sumenep mendatang perlu adanya kolaborasi serta koordinasi yang baik dengan seluruh pihak.

“Bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada mendatang bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, akan tetapi menjadi tugas kita bersama,” terang Nurussyamsi.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pendataran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 yang disampaikan oleh Abd. Aziz yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Adapun materi yang disampaikan yaitu alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024 dimana didalamnya meliputi pengumuman pendataran,keputusan tentang persyaratan pencalonan, persyaratan pencalonan partai politik, persetujuan partai politik, dokumen pendaftaran, syarat calon.

“Setidaknya sosialisasi kali ini bisa memberikan gambaran awal terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, nanti akan ada rakor lanjutan terkait pencalonan ini,” tutup Abd. Aziz. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali