KPU Dalam Berita

Undang Stake Holder Terkait, KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rakor Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Pelaksanaan Pemilu pasti tidak lepas dengan adanya sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya. Salah satunya adalah adanya pemasangan alat peraga kampanye, baik berupa spandu, baliho dan lain sebagainya. Agar nantinya pada saat pemasangan APK oleh partai politik maupun calon anggota DPR, DPD maupun DPRD tidak menimbulkan permasalahan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Sulatan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep. Kamis, (12 Oktober 2023).

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah dalam rangka rencana penentuan lokasi alat peraga kampanye. Bahwa KPU telah memerintahkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan camat dan kepala desa. Saat ini KPU Kabupaten Sumenep membutuhkan informasi apakah ada perubahan terkait Perbup atau cara pemasangan media luar ruang.

“Nantinya KPU Kabupaten Sumenep akan menetapkan Surat Keputusan terkait penentuan titik lokasi pemasangan APK dan akan disampaikan kepada parpol peserta pemilu untuk dipedomani dan dilaksanakan,” terang Rahbini.

 Selanjutnya penyampaian agenda rapat di serahkan kepada Rafiqi, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Parmas. Rafiqi menyampaikan beberapa hal terkait program dan tahapan kampanye Pemilu 2024 mendatang, lokasi pemasangan APK, jenis APK, tahapan kampanye, baik kampanye pileg maupun kampanye pilpres.

Ada pertanyaan dari perwakilan Kominfo dan polres Sumenep terkait dengan video tron apakah termasuk APK, karena di sumenep ada 2, dan itu milik swasta. Dijawab oleh Rafiqi bahwa KPU Sumenep akan berkonsultasi ke KPU provinsi terkait videotron.

Selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Satpol PP, bahwa Perbup yang dipakai tetap yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 tahun 2017 tentang Penata Usahaan Dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang.

Selanjtunya masukan dari perwakilan Dinas Perhubungan bahwa secara umum hendaknya dalam peasangan APK nantinya tetap mematuhi peraturan yang ada. Sesuai dengan Undang Undang yanga ada, media luar ruang memang tidak boleh menutupi rambu lalu lintas. Ditambahkan konstruksi pemasangan harus kuat, sehingga aman. Dan tidak mengganggu lalu lintas baik pemasangannya atau fungsinya. Cara pemasangannya harus aman.

Rafiqi juga menyampaikan bahwa terkait pembersihan APK, sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, tentang pembersihan APK pada saat masa tenang. APK wajib dibersihkan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu yang tidak membersihkan APK, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa diminta kembali.

Tambahan dari Ketua Bawaslu, Terkait area yang diperbolehkan atau yang dilarang. Sepertinya lebih mudah mengatur dimana yang dilarang.

“Kita harus mengingat bahwa apa yang di tetapkan dalam SK harus ada dasar hukumnya,” tegas Ach. Zubaidi.

Rafiqi menambahkan bahwa secara umum, SK terkait pemasangan APK kelihantaanya tidak akan banyak berubah, karena pedomannya juga masih tetap yaitu Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 tahun 2017 tentang Penata Usahaan Dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang.

“Hanya saja mungkin ada penambahan beberapa poin hasil masukan dan koordinasi yang dilaksanakan hari ini,” tutup Rafiqi. (Kontributor : Adi/Editor: Heru/ foto: Endi).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali