
Undang Stakeholder dan Parpol, KPU Kabupaten Sumenep Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tahapan Kampanye Pemilu 2024 sudah di depan mata, guna menyamakan persepsi terkait Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengundang sejumlah Instansi terkait serta ketua Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 da PKPU Nomor 29 tahun 2023 tentang Kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sumenep. Selasa (7 November 2023).
Kegiatan Sosialisasi dipandu langsung oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan bahwa tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 nanti sangatlah pendek, hanya 75 hari. Mulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.
“Untuk aturan yang ada saat ini memang ada perbedaan dengan aturan kampanye pada Pemilu sebelumnya,” sehingga perlu adanya perhatian khusus,” jelas Rafiqi.
Rafiqi menambahkan bahwa pasca putusan MK, terbitlah PKPU Nomor 20 dimana salah satu poinnya adalah diperbolehkan kampanye di Lembaga Pendidikan maupun instansi pemerintah tentunya tetap mengacu dengan aturan yang ada.
Terkait pendaftaran pelaksana kampanye, Rafiqi menyampaikan bahwa dipersilahkan parpol untuk mendaftarkan tim kampanye nya ke kantor KPU Kabupaten Sumenep. Selain tim kampanye, ada juga akun medsos yang juga harus di daftarkan nantinya. (Kontributor : Heru/Editor: Fibrie/ foto: Kasman).