
Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Tuntas, Partai Politik Tindaklanjuti Hasil Vermin KPU Sumenep
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Siang hari ini (senin, 22/08/2022) KPU Kabupaten Sumenep telah menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap seluruh dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Dokumen Keanggotaan Partai Politik yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Satu, dan Parsindo.
Hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud telah diberitahukan kepada Petugas Penghubung/LO Partai Politik melalui SIPOL.sejak 19 Agustus 2022.
Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dapat menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi hingga tanggal 26 Agustus 2022 mendatang.
Tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pembuktian.
Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari status Parpol, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan dari anggota Parpol.
Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena pekerjaan sebagai TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan anggota Parpol, dan bukti keputusan tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai TNI, Polri, Kepala Desa, atau jabatan lainnya.
Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karenausia dan/atau status perkawinan, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan anggota Parpol terkait usia atau perkawinan, dan bukti akta nikah.
Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena NIK tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka dokumen pembuktiannya adalah konfirmasi KPU ke Kementrian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
"Dokumen-dokumen pembuktian sebagai tindaklanjut hasil verifikasi administrasi dari KPU Sumenep diunggah oleh Partai Politik melalui SIPOL, dan kemudian KPU Sumenep akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian dimaksud dan menentukan status akhir keanggotaanya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)", jelas Rahbini Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Humas KPU Sumenep/ed: ATH/ foto: Rezha)