
Agenda Pertama Rakor Teknis di Pacitan Bahas Persiapan Vermin Perbaikan
Pacitan, kab-sumenep.kpu go.id - Setelah rehat, acara rakor dilanjutkan kembali tepat pada pukul 19.00 WIB.
Agenda rakor pada malam ini membahas tentang persiapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.
Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota punya waktu selama 9 (sembilan) hari untuk melakukan seluruh rangkaian tahapan vermin perbaikan.
Beliau menjelaskan bahwa jadwal verifikasi administrasi perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1-9 Oktober 2022, dan masa tindaklanjut parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) adalah pada tanggal 2-5 Oktober 2022.
"Karena tanggal 2 Oktober adalah memasuki masa parpol untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS, maka KPU Kabupaten/Kota agar mengusahakan proses vermin bisa diselesaikan pada tanggal 1 Oktober 2022", pesan Insan.
Jadwal vermin terhadap hasil tindaklanjut parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS adalah 6-9 Oktober 2022, berbarengan dengan jadwal klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum dapat dipastikan status Keanggotaannya di SIPOL.
"Klarifikasi langsung dapat dilakukan secara luring maupun daring. Klarifikasi secara daring dilaksanakan dengan ketentuan apabila yang bersangkutan sakit, terkendala jarak/geografis, dan apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara luring", tegas Insan.
Agenda rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi sharing pengalaman pelaksanaan tahapan vermin pertama dari masing-masing kabupaten/kota.
Jadwal penyampaian dan rekapitulasi hasil vermin perbaikan tingkat KPU Provinsi rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10-11 Oktober 2022, kemudian hasil verifikasi administrasi perbaikan akan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2022 sekaligus dapat diketahui parpol mana saja yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri kegiatan ini yakni Deki Prasetia Utama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang pada kesempatan ini mewakili Divisi Teknis; Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat; serta Rezha Aby Purwa staf pelaksana selaku Admin SIPOL KPU Sumenep. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: ATH/ foto: ATH)