Berita Terkini

Choirul Anam ; Semoga Pelaksanaan Tahapan Pencalonan di 38 Kab/Kota Berjalan Dengan Lancar

Probolinggo,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mendekati hari H tahapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengundang anggota KPU Divisi Teknis dan Kasubbag Teknis dari 38 KPU Kab/kota  Se Provinsi Jawa Timur guna mengikuti Rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota yang bertempat di kantor KPU kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Sabtu ( 29 April 2023).

Rakor ini dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari sampai dengan tanggal 30 April 2023. Kegiatan rakor dibuka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul anam. Pada sambutannya Cak Anam panggilan akrabnya menyampaikan bahwa tugas kawan-kawan selaku divisi teknis salah satunya adalah mengampu tahapan pencalonan, tetapi diluar itu juga harus peduli dengan tugas lainnya. Contohnya terkait penerbitan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih agar berkoordinasi dengan Divisi Rendatin.

“Terkait pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 14 mei mendatang, tolong dipersiapkan dengan baik, bagaimana infrastruktur tempat penerimaannya, kesiapan SDM ya dan lain sebagainya,” pesan Choirul Anam.

Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU yang ada.

Turut hadir pada rakor kali ini Rusmi Fahrizal Rustam, Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur,pada kesempatan kali ini peserta rakor diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan Anggota Bawaslu Jatim tersebut  terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan dan tampak diskusi berjalan gayeng.

“Ada sejumlah poin penting dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Adi Tri H).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali