
Di Termin II, KPU Sumenep Lakukan Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep saat ini melaksanakan tahapan Klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap dokumen keabsahan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan agenda menerima tanggapan masyarakat yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)yang terdaftar sebagai keanggotaan partai politik tertentu.(Kamis, 6 Oktober 2022).
Saat ini memasuki termin kedua dimana KPU Sumenep mengagendakan mengundang 10 orang yang beberapa waktu melapor ke Helpdesk SIPOL KPU Sumenep terkait klarifikasi masyarakat yang namanya tercatat sebagai anggota yang tersebar di 6 parpol.
Dwi Agus Furqon, salah satu masyarakat yang hadir menyatakan kaget mengetahui namanya terdata sebagai salah satu anggota parpol, padahal dirinya tidak merasa memberikan data e-KTP kepada parpol untuk mendukung partai tersebut.
“Begitu saya tau nama saya terdata di SIPOL KPU, saya langsung menghubungi pengurus partai di tingkat kecamatan yang kebetulan saya kenal tersebut akan tetapi pengurus tersebut kurang paham, makanya saya mengisi helpdesk SIPOL,” jelas Dwi Agus diwawancarai di sela sela mengisi surat keterangan.
“Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan parpol peserta Pemilu 2024,”.jelas Adi Tri Hartanto, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sumenep yang mendampingi staff saat melakukan klarifikasi. ( Kontributor : Heru, Editor: Heru/ATH /foto: Farid)