
Dihadiri Forkopimca serta Anggota KPU Kabupaten Sumenep, PPK Kalianget Laksanakan Rapat Pleno DPSHP
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Tentang pedoman teknis penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Kalianget menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir di Tingkat Kecamatan bertempat di Aula kantor kecamatan Kalianget. Hadir dalam kegiatan kali ini diantaranya Camat Kalianget, Kapolsek Kalianget, Danramil Kalianget, Panwascam Kalianget, perwakilan Parpol di tingkat kecamatan, serta seluruh PPS di diwilayah kalianget serta Rafiqi, anggota KPU Kabupaten sumenep Divisi SDM dan Parmas. Sabtu (3 Juni 2023).
Dalam sambutannya, Camat Kalianget, Hakiki Maulana menyampaikan bahwa terkait Daftar Pemilih harus benar benar diteliti dengan baik, jangan sampai ada warga yang tidak masuk ke Daftar Pemilih, beliau juga menghimbau kepada para Peserta Pemilu untuk bersabar dengan tidak melakukan gerakan gerakan kampanye dalam bentuk apapun.
Dilanjutkan dengan pembukaan dari ketua PPK Kecamatan Kalianget dan dilanjutkan dengan pembacaan Hasil Pleno Rekap DPSHP Akhir ditingkat Desa, oleh PPS dari masing-masing desa.Adapun jumlah desa Kecamatan Kalianget ada 7 Desa dan jumlah TPS 128.
Dalam pleno tersebut juga ada masukan dan tanggapan dari Panwascam Kalianget, yang diterima dan dicatat oleh PPK Kalianget, dan nantinya akan dilakukan pengecekan, kemudian jika data masukan dan tanggapan tersebut benar benar valid, maka akan dilakukan perbaikan.
Pada kesempatan kali ini Rafiqi mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPS se Kecamatan Kalianget, yang selama ini telah mencurahkan waktu, fikiran dan tenaga dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini khusus nya dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih ini. “semua masukan dan rekomendasi akan di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rafiqi(Kontributor : Nurus Syamsi/Editor: Heru/ foto: Moh. Effendi).