
Hanya 20 Parpol Yang Dilanjutkan Verifikasi Administrasi Tahap-2 (Perbaikan)
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dari Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, maka perlu disampaikan ke publik terkait perkembangan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 hingga saat ini.
Pada masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 yang lalu, tercatat ada sebanyak 40 (empat puluh) parpol yang mendaftar ke KPU Republik Indonesia.
Dari total 40 (empat puluh) yang mendaftar, sebanyak 24 (dua puluh empat) parpol yg dinyatakan dokumen persyaratannya lengkap, dan dinyatakan didaftar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
24 (dua puluh empat) parpol dimaksud terdiri dari: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia, Partai Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu.
Kemudian KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan verifikasi administrasi secara keseluruhan pada tanggal 2 Agustus s/d 14 September 2022.
Rafiqi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep menyampaikan "Kami di KPU Sumenep melaksanakan tahap verifikasi admnistrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan 24 (dua puluh empat) parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap mulai tanggal 16 Agustus s/d 9 September 2022 yang lalu", katanya.
"Dari total 33.662 anggota parpol yang didaftarkan melalui SIPOL, sebanyak 24.974 anggota parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS), 1.759 anggota parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 6.929 anggota sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)", jelas Rafiqi.
Setelah KPU Republik Indonesia menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol pada tanggal 14 September 2022, kemudian parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya pada tanggal 15 s/d 28 September 2022.
Terhadap parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya terdapat 20 (dua puluh) parpol yang dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2.
"Hanya dua puluh parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan ke KPU Republik Indonesia melalui SIPOL, diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia. 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu", pungkas Rafiqi.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Raf)