
Isu Strategis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Pada Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kali ini (Jum'at, 23/09/2022) Betty Epsilon Idroos menyampaikan materi terkait Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam dan Luar Negeri Untuk Pemilu 2024.
Perlu diketahui bahwa dasar pemutakhiran data pemilih adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU No.11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum PKPU No.12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU No.6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Ada beberapa hal yang nantinya perlu diperhatikan dalam Pengembangan & Perumusan Rancangan PKPU yaitu: Sinkronisasi DPB, Forum Koordinasi, Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri, Lokasi Khusus Pemutakhiran data Pemilih di lokasi yang memiliki jumlah DPTb yang besar dan terpusat serta ada penanggungjawabnya serta Salinan Digital Dalam setiap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih.
“KPU akan menutup portal aplikasi Sidalih pada atanggal 30 September 2022 untuk dilakukan proses sinkronisasi kembali dengan Dukcapil dalam rangka persiapan data pemilih Pemilu Tahun 2024,” jelas Betty.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendataan pemilih berdasarkan kepemilikan KTP -el yaitu dukungan dari Perwakilan terhadap akses SIAK dan SIMKIM untuk permasalahan elemen NIK yang tidak lengkap serta untuk KTP yang expired diharapkan untuk segera melakukan perekaman dan pencetakan KTP –el. (Kontributor : Syaifurrahman, Editor : Heru /foto: Kuswandi)