Berita Terkini

Jelang Verifikasi Faktual, KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur Samakan Persepsi

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - "Rakor kali ini jangan hanya diartikan seperti pertemuan tatap muka biasa, namun pahami sebagai forum untuk menyamakan persepsi dan pemikiran", tutur Moh. Arbayanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur saat mengawali kegiatan Rakor pagi tadi (Jum’at, 14/10/2022).

Arbayanto juga mengingatkan kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkoordinasi supaya ada kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian sesuai jadwal kegiatan, materi tentang pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol disampaikan oleh Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim dengan dipandu oleh Yulyani Dewi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu KPU Jatim.

“Ada 3 cara dan metode dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024, yakni mendatangi langsung, mengumpulkan, dan yang terakhir video call apabila 2 metode yang pertama masih tidak dapat dilakukan”, jelas Insan.

Beliau juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota menggunakan lembar kerja yang benar sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol, termasuk lembar kerja di lampiran surat dinas KPU nomor 782 tahun 2022.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa esok selama 2 hari (Sabtu-Minggu, 15-16 Oktober 2022) KPU Sumenep menggelar Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan melibatkan peserta Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, dan Bawaslu Sumenep sebagai narasumber. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed:ATH/foto: ATH)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali