Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Undang Pimpinan Parpol Gelar Rakor Terkait Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Sehubungan dengan dilaksanakannya tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep undang pimpinan Parpol laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Rabu, (31 Mei 2023).

          Rakor dibuka oleh Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, dalam sambutannya Rahbini menyampaikan bahwa tentunya seluruh parpol sudah bibuka kesempatan yang sama dalam mengajukan bacalegnya beberapa waktu lalu, kesempatan itu telah digunakan oleh 16 parpol yang mengajukan calonnya dengan dinamika yang ada. Pada prinsipnya semua sudah diterima oleh KPU Kabupaten Sumenep.

          Setelah KPU melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon legislative untuk Pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan yang krusial yaitu pemeriksaan administrasi terkait kelengkapan kebenaran dokumen yang diserahkan oleh parpol. Untuk memberikan persepsi yang sama, KPU Sumenep saat ini melakukan rakor, dimana KPU sebagai lembaga layanan, nantinya bisa memberikan gambaran kepada parpol terkait proses vermin saat ini.

“Pemeriksaan berkas kali ini berbeda dengan sebelumnya, bahwa saat ini pemeriksaan melalui aplikasi SILON bukan lagi pemeriksaan memakai hard copy,” terang Rahbini.

          Dilanjutkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Deki Prasetia Utama, komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Disampaikan bahwa saat ini merupakan koordinasi awal antara KPU dengan parpol terkait pelaksanaan verifikasi administrasi berkas bacaleg. Selanjutnya Deki menyampaikan materi terkait poin penting vermin yang akan dilaksanakan oleh KPU Sumenep. Mulai dari e-KTP, surat pernyataan bacalon, ijazah,surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, surat keterangan dari pengadilan negeri, surat pemberhentian/pengunduran diri apabila ybs menjadi pejabat, serta surat pernyataan terkait penyematan gelar akademis atau gelar sosial atau agama. Dan ditutup sesi tanya jawab terkait poin poin penting terhadap berkas administrasi.

““Setelah ini Parpol bisa mereka-reka terkait berkas yang telah di upload, kira-kira mana yang akan diperbaiki,” tutup Deki.  (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 359 kali