Berita Terkini

Komisioner KI Jatim Jelaskan Secara Gamblang Terkait Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Setelah rehat sejenak, kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB tadi bertempat di Ballroom lt. 2 Hotel Khas Gresik.

Agenda pertama yakni menyimak pemaparan dari Edi Purwanto Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024". 

Untuk acara kedua akan dilanjutkan oleh Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim dengan materi "Pengelolaan e-PPID Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik".

Hadir juga dalam kesempatan malam ini yakni Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim, didampingi oleh Prahastiwi Kasubbag Parmas KPU Jatim yang sekaligus menjadi moderator pada kegiatan malam tadi.

Pada kesempatan pertama Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik.

Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi.

"Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya.

Beliau juga menjelaskan tentang tugas dari PPID, diantaranya yaitu mengumpulkan informasi publik, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, menyediakan, melakukan pelayanan informasi, dan mendistribusikan.

Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17).

Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID.

Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik.

E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online.

E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan.

Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa kegiatan bimtek akan dilanjutkan esok hari (Jum'at, 23/09/2022) mulai pukul 09.00 WIB. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali