
KPU Kabupaten Sumenep Ikuti Bimtek SILON DPD via daring
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. KPU Kabupaten Sumenep mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU melalui daring. Adapun yang menjadi peserta adalah anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan staff yang ditunjuk menjadi admin aplikasi SILON. Jumat (30 Desember 2022).
Seperti diketahui bahwa tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dimulai beberapa waktu lalu, diawali dengan penyerahan dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur telah dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022 kemarin di KPU Provinsi JAwa Timur. Jumlah penduduk Jawa Timur yang terdaftar dalam daftar pemilih lebih dari 20 juta jiwa, jadi sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 8 ayat 2 huruf e yang berbunyi Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Dan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Artinya kalau di Jawa Timur ada 38 kabupaten/kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/kota.
Penyampaian dukungan dari calon DPD saat ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana saat ini para calon DPD menyampaikan dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.
“Penggunaan aplikasi Silon memudahkan petugas melakukan verifikasi administrasi, dan tentunya dengan penggunaan aplikasi Silon DPD ini minim penggunaan kertas (lesspaper),” jelas Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis.
Yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya. Dan setelah nanti dilakukan penelitian administrasi, KPU Kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual dengan turun langsung ke lapangan, ke alamat yang tertera di KPU pendukung. Tidak jauh berbeda dengan verifikasi keanggotaan parpol beberapa waktu lalu. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Reza).