
KPU Kabupaten Sumenep Laksanakan Rapat Koodinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mengundang ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK Divisi Data dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta anggota PPS yang membidangi data Pemilih di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Sumenep, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koodinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Kamis (30 Maret 2023).
Pada pelaksanaan kali ini dilaksanakan secara hybrit (gabungan daring dan luring), untuk ketua dan anggota PPK divisi Data, rakor dilaksanakan di ruang rapat RPP Sultan Abdurrahman KPU Sumenep. Sedangkan untuk PPS mengikuti kegiatan secara daring di kantor sekretariat PPK masing-masing.
Rakor dibuka oleh Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Disampaikan bahwa guna persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kabupaten, agar teman teman di PPK untuk mencermati kembali terhadap data tersebut.
“Jangan sampai ada data yang tercecer,pastikan data yang akan dibacakan nanti valid sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pesan Rafiqi.
Dilanjutkan dengan penyampaian beberapa hal terkait pelaksanaan coklit beberapa waktu lalu oleh Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Agar teman teman baik di PPS, terutama di PPK untuk mempelajari betul apa-apa yang menjadi atensi dari Panwascam atau tingkatan di bawahnya terkait data pemilih, baik yang bersifat himbauan maupun rekomendasi.
Selanjutnya pemaparan materi terkait persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih oleh Enggar GR selaku operator SIDALIH. Beberapa materi yang disampaikan kali ini diantaranya terkait persiapan di tingkat desa,pelaksanaan di tingkat kecamatan, formulir beserta kelengkapan yang harus dipersiapkan baik di tingkat PPK maupun PPS.
“Yang terakhir pastikan bahwa hasil DPS diumumkan ditempat tempat yang mudah dijangkau untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” tutup Enggar GR. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Moh. Fendi).