Berita Terkini

KPU Kabupaten Sumenep Menjadi Narasumber Di RRI Sumenep

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memenuhi undangan Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep, Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sumenep menugaskan Rafiqi, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas untuk menghadiri undangan RRI Sumenep menjadi narasumber dialog interaktif dengan mengambil tema “Santri Bisa Memilih Di Pondok Pesantren”. Selasa, (23 Mei 2023).

Diawal dialog disampaikan oleh Rafiqi bahwa sebenarnya yang menggawangi data pemilih adalah Syaifurrahman, akan tetapi karena saat ini Divisi data sedang melaksanakan rapat koordinasi dengan Panitia PemilihanKecamatan (PPK), maka dirinya ditugaskan oleh ketua untuk mengisi acara kali ini.

Disampaikan oleh Rafiqi bahwa di Kabupaten Sumenep nantinya ada 8 (delapan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus. TPS lokasi khusus adalah TPS yang didirikan di tempat khusus seperti lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, panti sosial,panti rehabilitasi,perusahaan maupun pondok pesantren. 

“Untuk TPS lokasi khusus sendiri di Kabupaten Sumenep diantaranya ada di Pondok Pesantren Al-Amin ada 4 TPS lokus, Pondok Pesantren Al-Isaf Kalabe’en Kecamatan Guluk-Guluk ada 1 TPS lokus, Lembaga Pemasyarakatan Arjasa ada 1 TPS lokus dan Rumah Tahanan Sumenep ada 2 TPS lokus,” jelas Rafiqi.

Bahwa KPU berkoordinasi dengan Rutan,Lapas maupun pondok pesantren terhadap para warga binaan maupun santri yang memenuhi syarat sebagai pemilih jauh hari sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan agar nantinya dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus. di Kabupaten Sumenep tidak ada perusahaan tambang besar, panti sosial,panti rehabilitasi, sehingga hanya ada 2 kelompok yang bisa dibuatkan TPS lokus yaitu di Pondok Pesatren serta Rutan maupun Lapas.

Akan tetapi tidak semua santri bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lokus nantinya,Untuk santri yang bisa memilih di pesantren adalah yang ada/terdata di TPS lokus. Apabila data nya tidak ada di TPS Lokus maka yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di alamat asal. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Gita).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 371 kali