Berita Terkini

KPU Sumenep Berkoordinasi Dengan Dinas Kesehatan

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki hari kedua. Dalam berkas pendaftaran tentunya ada kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Salah satunya adalah terkait berkas keterangan sehat. Guna menyamakan pemahaman terkait keterangan apa saja yang diperlukan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. (Senin, 21 November 2022).

Kunjungan KPU Sumenep langsung ditemui oleh Kepala  Dinas kesehatan Agus Mulyono. Dalam pertemuan kali ini Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep menyampaikan beberapa hal terkait surat keterangan sehat, diantaranya adalah keterangan tentang tensi darah, kolesterol dan kadar kolesterol/gula pemohon.

“Seperti yang ada di aturan yang ada, 3 poin tersebut harus ada di dalam surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskemas,” jelas Rafiqi.

Secara umum, kepala dinas kesehatan mendukung penuh terkait hal ini. Dinas kesehatan akan segera mengeluarkan surat dinas kepada jajarannya di bawah guna menindaklanjuti permintaan KPU Sumenep.

“Akan tetapi terkait biaya yang ditanggung oleh peserta sehat mandiri, maka sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Agus Mulyono. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/Adi Tri H / foto: Rafiqi).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali