
KPU Sumenep Gunakan Tiga Metode Dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022, terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh KPU Sumenep nanti pada saat melaksanakan verifikasi faktual.
Perlu diketahui pada tgl 15 Oktober s/d 4 November 2022 KPU Sumenep akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.
Ada 3 (tiga) metode yang dapat digunakan KPU Sumenep dalam pelaksanaan verifikasi faktual khususnya terhadap keanggotaan parpol.
Yang pertama adalah mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota parpol dalam rangka melakukan verifikasi faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
Yang kedua apabila anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, petugas verifikasi faktual berkoordinasi dengan petugas penghubung / LO parpol untuk menghadirkan langsung anggotanya di kantor tetap parpol paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan, dan apabila petugas penghubung / LO tidak dapat menghadirkan anggotanya yang tidak dapat ditemui, maka petugas verifikasi faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir.
Yang ketiga petugas verifikasi faktual dapat menggunakan sarana teknologi informasi apabila anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan petugas penghubung / LO tidak dapat menghadirkan anggotanya di kantor tetap parpol. (Kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/sumber: Kpts KPU nomor 384 tahun 2022/foto: Rezha)