
KPU Sumenep Kembali Sosialisasikan Penggunaan SIAKBA dalam Pembentukan PPK dan PPS
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (Siakba) Dalam Rangka Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada siang hari tadi (Jum'at, 11/11/2022) di aula Hotel Asmi Sumenep dan dihadiri oleh Komisioner Divisi SDM & Parmas sekaligus sebagai Plh. Ketua, Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, & Logistik, Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi, Kasubbag Hukum & SDM, serta jajaran Staf Pelaksana.
Pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi kali ini terdiri dari Camat se-Kabupaten Sumenep, Ketua AKD se-Kabupaten Sumenep, Rektor di wilayah Kabupaten Sumenep, BEM di wilayah Kabupaten Sumenep, Pimpinan Ormas di Kabupaten Sumenep, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Madura.
Kegiatan dibuka oleh Rafiqi Selaku Plh. Ketua sekaligus Ketua Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep.
Beliau menyampaikan bahwa KPU Sumenep sebentar lagi akan membuka pendaftaran badan adhoc melalui apilikasi SIAKBA yang terintegrasi dengan aplikasi SIDALIH dan aplikasi SIPOL.
Rafiqi juga menjelaskan bahwa keserentakan pemilu 2024 didasarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55 Tahun 2019, Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.
"Pada Tahapan Pemilu 2024, KPU Sumenep membutuhkan 44.718 personil badan adhoc meliputi PPK, PPS, PANTARLIH, KPPS, LINMAS TPS", terang Rafiqi.
Beliau juga menjelaskan bahwa persyaratan dan tata cara pembentukan badan ad hoc diatur dalam PKPU 08 Tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa Tahapan Pembentukan Badan ad hoc meliputi : Pendaftaran Calon (PPK, PPS), Penelitian Administrasi, Seleksi Tes Tertulis, Seleksi Tes Wawancara, dan Pengumuman Penetapan Badan ad hoc.
"Pendaftaran badan ad hoc Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan dapat menarik antusiasme masyarakat untuk mendaftar, karena saat ini pelamar dapat dengan mudah mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA", tutup Rafiqi. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Andryan/Ed: ATH/foto: Andryan)